Materi I : Urgensi Pancasila
Di dalam hidup berbangsa dan bernegara terkadang masyarakat merasa bingung dimana yang lebih penting antara bangsa dan negara dan terkadang malah menyepelekan keduanya. Negara adalah organisasi kekuasaan dari persekutuan hidup manusia, sedangkan bangsa lebih menunjuk pada persekutuan hidup manusia.Suatu negara pasti mempunyai identitas nasional sendiri-sendiri yang berbeda antara negara yang satu dengan negara yang lain karena, identitas nasional suatu bangsa menunjukkan kepribadian suatu bangsa tersebut
Pancasila adalah jati diri bangsa Indonesia, sebagai falsafah, ideologi, dan alat pemersatu bangsa Indonesia. Pancasila merupakan pandangan hidup, dasar negara, dan pemersatu bangsa Indonesia yang majemuk. begitu besar pengaruh Pancasila terhadap bangsa dan negara Indonesia, Kondisi ini dapat terjadi karena perjalanan sejarah dan kompleksitas keberadaan bangsa Indonesia seperti keragaman suku, agama, bahasa daerah, pulau, adat istiadat, kebiasaan budaya, serta warna kulit jauh berbeda satu sama lain tetapi mutlak harus dipersatukan.
Begitu banyak permasalahan yang sedang bangsa kita hadapi, mulai dari yang sepeles sampai ke persoalan yang vital. Sebenernya semua persoalan bisa diselesaikan apabila rakyat indonesia sudah menjiwai pancasila. tetapi negara hanya meninggikan keilmuwan, ilmu penegatahuan tidak adanya pendalaman pancasila, penerapana pancasila
2.1 Dinamika dan Tantangan Pancasila sebagai Dasar Negara.
Pancasila sebagai dasar negara lahir dan berkembang melalui proses yag sangat panjang. Pada awalnya Pancasilabersumber dari nilai-nilai yang dimiliki oleh bangsa Indonesia yaitu dalam adat istiadat, agama-agama sertadalam pandangan hidup bangsa. Oleh karena itu nilai-nilai pancasila telah diyakini kebenarannya, kemudian diangkat menjadi dasar negara sekaligus sebagai ideologi bangsa.
“Pancasila sebenarnya bukan lahir secara mendadak pada tahun 1945, melainkan telah melalui proses yang panjang, dimatangkan oleh sejarah perjuangan bangsa kita sendiri, melihat pengalaman bangsa-bangsa lain, diilhami oleh ide-ide besar dunia, dengan tetap berakar pada kepribadian bangsa kita sendiri dan ide besar bangsa kita sendiri,” demikian ditandaskan oleh Presiden Soeharto pada Peringatan Hari Ulang Tahun Parkindo yang ke-24 di Surabaya pada 15 Nopember 1969.[1]
Nama Pancasila lahir atas usulan atau ide Presiden Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 pada sidang BPUPKI yang pertama. Saat itu usulan beliau disambut hangat oleh para hadirin dengan tepuk tangan yang sangat meriah. Dengan demikian BPUPKI mencapai sepakat kata, bahwa Negara Indonesia akan dibangun atas dasar lima sila yang disebut Pancasila.
2.1.1 Argumen tentang dinamika pancasila sebagai dasar negara
- Perkembangan Pancasila pada Masa Kependudukan Jepang.
Jepang menduduki Indonesia kurang lebih selama 3,5 tahun. Walaupun masa pendudukan Jepang merupakan masa yang amat berat di dalam sejarah bangsa Indonesia, namun demikian periode itu merupakan suatu momentum yang memacu gerakan kebangsaan dan gerakan kemerdekaan Indonesia.
Pada awalnya jepang membuat suatu kebijakan politik yang dimaksudkan agar bangsa Indonesia menjadi salah satu bagian dalam kekuatan Jepang. Namun hal itu secara tidak langsung membuka peluang bagi bangsa Indonesia untuk lebih mematangkan pertumbuhan pergerakan kebangsaan dan gerakan Indonesia Merdeka.
Untuk lebih meyakinkan bangsa Indonesia, Jepang membentuk BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada tanggal 1 maret 1945. Tugas badan ini ialah untuk mempersiapkan hal-hal yang penting yang berhubungan dengan kemerdekaan bangsa dalam hal politik, ekonomi, tata pemerintahan dll. Melalui badan bentukan Jepang inilah para pemimpin Indonesia merancangkan sebuah dasar negara. Dan di dalam badan ini pula pemikiran tentang Pancasila sebagai dasar negara Indonesia muncul.
Dalam masa tersebut, walaupun ideologi kebangsaan merupakan faktor yang dominan di dalam perkembangan pemikiran pada waktu itu, namun status Pancasila belum menjadi dasar negara dan belum mempunyai kekuatan hukum secara utuh, karena belum ada negara Indonesia yang merdeka.
- Perkembangan Pancasila pada Masa Berlakunya UUD 1945 yang Pertama.
Dengan adanya proklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 maka pada saat itulah bangsa Indonesia resmi merdeka. Lalu pada tanggal 18 Agustus 1945 BPUPKI mengesahkan pembukaan dan batang tubuh UUD 1945. Dengan demikian, maka Pancasila yang dalam artian lima dasar negara resmi menjadi dasar Negara Republik Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alenia keempat, yaitu:
“Kemudian dari pada itu untuk membentuk suatu Pemerinta negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu undang-undang dasar negara Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada: Ketuhanan yang Maha Esa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia dan kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia.”[3]
Dalam periode ini pemikiran mengenai Pancasila sebagian besar bersifat ideologis. Selain itu praktik kehidupan politik dan kenegaraan yang terjadi pada waktu itu turut serta membentuk perkembangan pemikiran mengenai Pancasila pada masa itu.
- Perkembangan Pancasila Selama Periode Berlakunya Konstitusi RIS.
Pada masa Republik Indonesia Serikat (RIS), kedudukan pancasila tidak dapat ditangguhkan sebagai dasar negara yang tunggal, meskipun beberapa kali para nasionalis islam menggugat dasar negara Indonesia di beberapa sidang konstituante. Meskipun nama Pancasila tidak terdapat di dalam Pembukaan Konstitusi Republik Indonesia Serikat (RIS), status Pancasila sebagai ideologi kebangsaan, dasar negara dan dumber hukum tetap tertahan di dalam periode ini. Bahkan perkembangan akan pemikiran mengenai Pancasila menunjukkan suatu kemajuan di kalangan masyarakat akademis.
- Perkembangan Pancasila Selama Masa Berlakunya UUDS 1950.
Pemikiran tentang lima dasar megara ada terdapat dalam mukaddimah Undang-Undang Dasar Sementara (UUDS) 1950, namun seperti halnya dengan UUD 1945 maupun Konstitusi RIS, nama Pancasila dalam UUDS 1950 juga tidak tercantum. Meskipun demikian, pendapat bahwa lima dasar negara itu adalah Pancasila dalam periode ini sudah semakin berkembang. Perumusan mengenai dasar negara tetap mencerminkan pemikiran Ideologi Kebangsaan. Dengan demikian status Pancasila sebagai dasar negara dan ideologi nasional tetap berkelanjutan.
- Perkembangan Pancasila Selama Orde Lama.
Dalam menghadapi krisis dan permasalahan yang terjadi di dalam Majelis Konstituante, Presiden Soekarno akhirnya mengeluarkan Dekrit pada tanggal 5 Juli 1959 yang isinya adalah:
- Membubarkan konstituante.
- Menyatakan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950.
- Pembentukan Mejelis Permusyawaratan Rakyat Sementara (MPRS).
Dengan keluarnya dekrit Presiden Soekarno tersebut, maka berlakulah kembali UUD 1945, dan secara otomatis dinyatakan pula eksistensi Pancasila sebagai dasar negara. Dengan dekrit tersebut, kedudukan pancasila sebagai dasar negara dan sumber hukum dikukuhkan, meskipun hal ini tidak disampaikan secara langsung dalam dekrit Presiden Soekarno tersebut. Dan hal itu pula yang menyebabkan terjadinya pergulatan ideologi tidak berhenti.
Selama era Orde Lama, Soekarno menetapkan sistem demokrasi terpimpin dalam memimpin negara Indonesia yang secara prinsip bertolak belakang dengan sila keempat Pancasila mengenai pengambilan keputusan berdasarkan permusyawaratan perwakilan. Soekarno juga menyampaikan sebuah konsep politik integrasi antara tiga paham dominan saat itu yaitu nasionalis, agama, dan komunis (NASAKOM) yang kemunculannya lebih sering dibandingkan dengan dasar negara Indonesia itu sendiri.
- Perkembangan Pancasila Selama Orde Baru.
Apabila pada masa sebelumnya pemikiran pancasila masih dilipui dengan ditanamkannya ideologi-ideologi lain kedalam penafsiran Pancasila, maka pada masa orde baru ini menampilkan pemikiran pelaksanaan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen sebagai tema pemikiran utama. Pada masa ini,pandangan umum mengenai Pancasila kembali dikuatkan dengan penempatannya sebagai dasar negara dalam satu rangkaian integratif dengan UUD 1945 (Soemantri, 2007:17). Pada saat itu seluruh komponen bangsa harus sepaham dengan Pancasila.
- Perkembangan Panacasila Selama Reformasi.
Pada tahun 1998 muncullah gerakan reformasi yang mengakibatkan Presiden Soeharto harus lengser dari jabatannya sebagai presiden. Namun sampai saat ini, nampaknya gerakan reformasi tersebut belum membawa perubahan yang signifikan mengenai pengamalan pancasila di masyarakat Indonesia. Hal itu dapat dilihat dari perilaku atau sifat yang muncul di masyarakat atau bahkan dalam pemerintahan sendiri. Masih banyak penyelewengan-penyelewengan yang terjadi di dunia politik, atau bahkan masih ada orang yang dengan sengaja memaksakan kehendaknya demi kepentingan dirinya sendiri.
Namun hal itu masihlah wajar, mengingat gerakan reformasi di Indonesia ini masih belum lama, atau bahkan masih bisa dikatakan dalam masa proses. Selain itu gerakan reformasi ini juga tampaknya tidaklah sepenuhnya gagal, melalui gerakan ini banyak mucul tokoh-tokoh yang unggul, berkompeten dan memihak pada rakyat.
Dampak positif lainnya adalah semakin meningkatnya partisipasi rakyat terhadap politik, sehingga rakyat tidak lagi bersikap apatis terhadap masalah yang timbul di bidang pemerintahan. Hal itu terjadi karena kebebasan berpendapat yang dijunjung tinggi, sehingga mereka bebas mengeluarkan ide atau gagasan-gagasan yang menurut mereka bisa membantu mengatasi masalah dalam bidang politik.
Pada tahun 2004 sampai sekarang, mulai berkembang gerakan-gerakan yang bertujuan untuk membangun kembali semangat nasionalisme melalui seminar-seminar dan kongres. Hal itu bertujuan untuk menjaga eksistensi pancasila sebagai pandangan hidup dan dasar negara bangsa Indonesia. Melalui gerakan tersebut diharapkan penanaman dan pengamalan terhadap nilai-nilai pancasila semakin tinggi, baik di dalam pemerintahan maupun masyarakat itu sendiri.
2.2 Argumen tentang Tantangan terhadap Pancasila
Sebagai dasar negara, Pancasila merupakan pondasi utama untuk membangun bangsa. Maka nilai-nilai Pancasila harus terus dilestarikan dalam diri bangsa Indonesia. Sebagai pandangan hidup bangsa, Pancasila memegang peranan penting bagi kehidupan berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan nilai luhur, karakter, ruh dan ideologi, yang harus tertanamdalam jiwa raga bangsa Indonesia.
Di era globalisasi yang seperti ini, banyak hal yang akan berpotensi merusak moral serta nilai-nilai Pancasila yang tertanam dalam diri bangsa Indonesia. Dalam menghadapi perkembangan dunia modern Pak Harto mensinyalir: “Sering timbul kekeliruan penilaian terhadap kepribadian ini. Orang menyamakan kepribadian bangsa yang berakar dari sejarah dan kebudayaan sendiri yang tua dengan nilai-nilai tradisionil yang umumnya diangkat sebagai rantai-rantai yang membelenggu proses pembaharuan dan kemajuan. Memang sulit untuk menyangkal, bahwa tidak semua nilai-nilai tradisionil itu cocok dengan tuntutan-tuntutan kemajuan, khususnya terhadap tuntutan hidup berorganisasi modern dan pembangunan ekonomi yang rasionil. Tetapi ini tidak berarti, bahwa nilai-nilai ‘45 yang merupakan kepribadian bangsa yang berakar pada sejarah dan kebudayaannya sendiri harus ditinggalkan. Persoalannya terletak pada kemampuan bangsa itu untuk memelihara nilai-nilai luhur yang menjadi kepribadiannya, meneruskannya dari generasi yang satu kepada generasi berikutnya dengan segala proses penyesuaian menuju masyarakat modern. Sekali proses penerusan dan penyesuaian itu terlampaui dengan berhasil, maka terjaminlah tumbuhnya masyarakat baru yang kuat, bersatu dan dinamis.”
Oleh karena itu, bangsa Indonesia perlu waspada akan perubahan jaman yang terjadi, agar nilai-nilai luhur yang terdapat dalam pancasila tidaklah mudah luntur. Pancasila haruslah tetap menjadi sebuah pedoman dan pandangan bangsa Indonesia dalam menghadapi tantangan-tantangan yang ada baik dalam hal politik, ekonomi, agama maupun sosial budaya. Hal tersebut dimaksudkan agar nilai-nilai Pancasila yang telah tertanam dalam diri bangsa Indonesia tidaklah hilang karena adanya budaya-budaya asing yang masuk.
2.3 Esensidan Urgensi Pancasila sebagai Dasar Negara
2.3.1 Esensi pancasila sebagai dasar negara
Esensi yang berasal dari kata essence yang menurut kamus Longman berarti the most basic and important quality of something, sedangkan dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) esensi adalah kata benda yang artinya hakikat; inti; hal yang pokok. Contoh penggunaannya adalah: Esensi pertikaian atara kedua tokoh itu ialah pertentangan ideologi. Jadi segala sesuatu yang merupakan Hakikat, dasar, inti, sari, hal yang pokok, penting, ekstrak dan konsentrat dari segala sesuatu disebut esensi tergantung dalam konteks dan penggunaannya.
Semangat dan keinginan untuk bebas dari segala penjajahan fisik maupun pemikiran pada rakyat Indonesia oleh kapitalisme dan feodalisme yang mengambil secara paksa seluruh hak milik rakyat Indonesia dan mengeksploitasi segala sumber daya alam yang Indonesia miliki. Dengan penindasan yang terjadi di Indonesia membuat rakyat menjadi erat rasa persatuannya, melahirkan tujuan yang sama yaitu merdeka, damai, tentram, dan makmur. Maka lahirlah sebuah ideologi Negara Indonesia yang mencakup segala aspek kehidupan dan sebagai pedoman Indonesia yang disebut pancasila.
Dalam sila-sila pancasila terdapat patologi budaya pancasila, yang bisa menghancurkan nilai-nilai yang terkandung pada setiap sila pancasila. Fenomena yang terjadi pada masa Indonesia saat ini seperti korupsi, kerusuhan, dan moral yang bertentangan dengan nilai pancasila. Jika dasar pancasila itu tidak tertanam kuat pada diri rakyat Indonesia maka negara ini akan berantakan. Dengan berkembangnya dunia dan segala masukan berbagai macam dari luar negeri ke dalam negara, pancasila sebagai konsep dasar kehidupan rakyat Indonesia harus diperkuat serta ditanamkan agar kita tidak dijajah oleh bangsa lain. Memang tidak dijajah dalam hal fisik tetapi dijajah dalam hal pemikiran yang secara perlahan-lahan membuat berubah rakyat Indonesia dari sila-sila pancasila itu sendiri.
Beberapa contoh penerapan esensi pancasila sebagai dasar negara :
- Sila pertama
Ketuhanan yang Maha Esa, artinya sesuai dengan agama dan keyakinan yang sejalan dengan asas kemanusiaan yang adil dan beradap. Contohnya rakyat Indonesia memiliki hak untuk memilih agama yang akan ia anut dan jalani tanpa ada unsur paksaan, bebas melaksanakan kegiatan agama dengan syarat tidak melanggar norma-norma di Indonesia dan saling menghormati dengan agama lain.
- Sila kedua
Kemanusiaan yang adil dan beradab, artinyasetiap warga negara telah mengakui persamaan derajat, kewajiban antara sesama manusia sebagai asas kebersamaan bangsa Indonesia, dan hak. Contoh penerapannya, majikan tidak sewenang-wenangnya bertindak kepembantunya yang tidak berperikemanusiaan.
- Sila ketiga
Persatuan Indonesia artinya setiap warga negara mengutamakan persatuan, kepentingan, kesatuan, dan juga keselamatan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi golonganyang selalu harus diwujudkan, diperjuangkan, dipertahankan, dan diupayakan secara terus-menerus. Contoh penerapannya, tidak terlalu menonjolkan kebudayaan masing-masing daerah untuk melihat siapa yang terbaik tetapi dipelajari dan ikut melestarikan dengan serta meyakinkan bahwa perbedaan itu baik.
- Sila keempat
Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanan dalam permusyawaratan atau perwakilan artinya bermusyawarah untuk menyelesaikan persoalan yang terjadi dengan bijaksana, memikirkan kententraman rakyat dan mengambil keputusan juga untuk rakyat dengan mengikutsertakan perwakilan-perwakilan setiap masyarakat. Contohnya segala persoalan yang ada untuk mendapatkan solusi dengan cara bermusyawarah unntuk mencapai tujuan ynang diinginkan seperti rapat warga setiap RT untuk membahas masalah dalam lingkungan tersebut.
- Sila kelima
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia menggambarkan dalam bertindak supaya bersikap adil kepada setiap warga negara Indonesia, tanpa membedakan status sosial, suku, ras, dan bahasa sehingga tujuan dari bangsa Indonesia akan tercapai dengan keikutansertaan semua rakyat Indonesia.Contohnya pemerintah mengadakan program wajib bersekolah selama 9 tahun tanpa membedakan-bedakan guna mengatasi masalah pendidikan yang begitu rendah.
2.3.2 Urgensi pancasila sebagai dasar negara
Ir. Soekarno menggambarkan urgensipancasila secararingkas tetapi meyakinkan.Pancasila adalah Weltanschauung, satu dasar falsafah dan juga satu alat pemersatu bangsa yang juga pada hakikatnya satu alat mempersatukan dalam perjuangan melenyapkan segala macam penjajahan terutama imperialisme.
Memahami urgensi pancasila sebagai dasar negara, bisa menggnakan dua pendekatan yaiut, Pendekatan institusional dan pendekatan sumber daya manusia, Pendekatan institusional adalahmembentuk dan menyelenggarakan negara yang berdasarkan pada nilai-nilai pancasila sehingga negara Indonesia dapat mewujudkan tujuan negara atau terpenuhinya kepentingan nasional. Sementaraitu pendekatan sumber daya manusiaterdapat pada dua aspek, yaitu orang-orang yang menjalankanpemerintahan dengan cara melaksanakan nilai-nilai Pancasila secara murni dan konsekuen di dalammengemban tugas dan brtanggung jawab. Sehinngakebijakan negara akan menghasilkan kebijakan yang mengedepankan kepentingan rakyat.
Tetapi melihat kejadian yang jauh dari sikap penerapan nilai-nilai pancasila pada Indonesia seperti, masyarakat yang hanya memeluk agama tertentu karena faktor mayoritas sehingga ia tidak bisa menjalani ajaran agamanya dengan baik, sikap tidak adil terhadap sesama hanya karena perbedaan suatu hal, aksi bentrok antar suku karena rendahnya kesadaran dan rasa persatuan, dan perlakuan tidak adil di beberapa tempat sosial karena faktor perbedaan RAS.
Untuk mengatasi beberapa masalah yang ada perlu pemahaman yang mendalam terhadap urgensi pancasila sebagai dasar negara. Dalam pemahaman tersebut ada tahap implementasi juga yaitu tahap yang selalu memperhatikan prinsip-prinsip good governance, antara lain transparan, akuntabel, danfairness sehingga akan terhindar dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) dan warga negara yang berkiprah dalam bidang bisnis, harus menjadikan Pancasila sebagai sumber nilai-nilai etika bisnis yang menghindarkan warga negara melakukan free fight liberalism, tidak terjadi monopoli dan monopsoni, serta warga negara yang bergerak dalam bidang organisasi kemasyarakatan dan bidang politik. Maka Indonesia akan mencapai tujuan yang di cita-citakan seperti yang diharapan pejuang-pejuang pada masa dulu jika rakyat Indonesia menerapkan nila-nilai yang terkandung dalam pancasila.
2.4Hubungan Pancasila Dengan Proklamasi, Pembukaan UUD 1945, Dan Pasal-Pasal UUD 1945
2.4.1 Hubungan Pancasila Dengan Proklamasi
Pancasila merupakan jiwa bangsa Indonesia sebagai asas kerohanian dan dasar filsafat negara merupakan unsur penentu daripada ada dan berlakunya tertib hukum bangsa Indonesia dan pokok kaidah negara yang fundamental. Sedangkan proklamasi merupakan titik kulminasi perjuangan bangsa Indonesia yang bertekat untuk merdeka yang disemangati oleh jiwa Pancasila. Perjuangan bangsa indonesia ini kemudian di jiwai, disemangati, didasari oleh nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Sehingga bisa dikatakan bahwa nilai-nilai dalam pancasila yang mendasari perjuangan bangsa indonesia untuk merebut kemerdekaan yang puncaknya ditandai dengan proklamasi. Pada peristiwa proklamasi juga dilakukan penegakan, penyelamatan, dan pengangkatan derajat nilai-nilai pancasila yang mana pada saat penjajahan nilai-nilai tersebut telah direndahkan, dilecehkan, serta diinjak-injak.
Proklamasi kemerdekaan Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 17 Agustus 1945 adalah pencerminan Falsafah hidup / pandangan hidup, rahasia hidup dan tujuan hidup kita sebagai bangsa. Lepasnya nilai-nilai pancasila dari belenggu penjajahan juga tidak lepas dari besarnya keinginan rakyat Indonesia pada saat itu untuk merdeka, persatuan dan kesatuan juga berperan penting dalam proses pemerdekaan Indonesia. Dimana persatuan dan kesatuan juga merupakan salah satu nilai yang terkandung dalam pancasila.
2.4.2 Hubungan Pancasila dan Pembukaan UUD 1945
Suasana kebatinan UUD 1945 bersumber pada dasar filsafat negara yaitu pancasila. Pengertian inilah yang menunjukkan kedudukan dan fungsi pancasila sebagai dasar negara republik Indonesia. Keduanya juga membentuk suatu hubungan yang dapat dibedakan menjadi hubungan formal dan material, seperti berikut:
- Hubungan formal
Pncasila sebagai norma dasar hukum positif yang dicantumkan dalam pembukaan UUD 1945. Dengan demikian cara kehidupan, tanegara tidak hanya bertopang kepada asas-asas sosial, ekonomi, politik, akan tetapi dalam perpaduanya dengan keseluruhan asas yang melekat padanya, yaitu perpaduan asas-asas kultural, religius dan asas-asas kenegaraan yang unsurnya berdampak pada pancasila. Berdasarkan tempat terdapatnya pancasila dalam UUD 1945 secara formal dapat disimpulkan sebagai berikut:
- Bahwa rumusan pancasila sebagi dasar negara republik indonesia adalah seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945 alinea IV.
- Bahwa pembukaan UUD 1945 berdasarkan pengertian ilmiah, merupakan pokok kaidah negara yang fundamental
- Bahwa Pembukaan UUD 1945 berkedudukan dan berfungsi sebagai sesuatu yang bereksistensi sendiri, yang hakekat kedudukan hukum nya berbeda dengan pasal-pasal nya. Karena pembukaan UUD 1945 yang intinya adalah pancasila tidak tergantung pada batang tubuh UUD 1945, bahkan sebagai sumber.
- Pancasila sebagai inti pembukaan UUD 1945, dengan demikian mempunyai kedudukan yang kuat, tetap dan tidak dapat diubah yang terlekat pada kelangsunagn hidup negara republik indonesia.
- Hubungan material
Hubungan pembukaan UUD 1945 dengan Pancasila selain hubungan yang bersifat formal, sebagaimana yang dijelaskan di atas juga hubungan secara material sebagai berikut:
- Ditinjau dari proses perumusan Pancasila secara kronologis, materi yang dibahas oleh BPUPKI yang pertama-tama adalah dasar filsafat Pancasila baru kemudian pembukaan UUD 1945. Jadi berdasarkan urut-urutan tertib hukum Indonesia pembukaan UUD 1945 adalah sebagai tertib hukum yang tertinggi,dan tertib hukum Indonesia bersumberkan pada Pancasila. Pancasila sebagai tertib sumber hukum Indonesia meliputi sumber nilai, sumber materi sumber bentuk dan sifat.Dalam pancasila terdapat penjabaran tertib hukum Indonesia yang mana hal ini menunjukkan bahwa pembukaan UUD 1945 sebagai tertib hukum Indonesia berhubungan secara material dengan pancasial.
- Selain UUD 1945 masih ada hukum dasar tidak tertulis yang juga merupakan sumber hukum. Dalam UUD 1945 dijelaskan bahwa hukum tidak tertulis ini merumerupakan aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara, meskipun tidak tertulis, inilah yang dimaksuk denagn konvensi atau kebiasaan ketatanegaraan sebagai pelengkap atau pengisi kekosongan yang timbul dari praktek kenegraan, oleh karena itu tersebut tidak terdapat dalam Undang-Undang dasar.
2.4.3 Penjabaran Pancasila dalam Pembukaan UUD 1945
- Pokok Pikiran Pertama
“Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini berarti bahwa negara menghendaki persatuan dengan menghilangkan faham golongan, mengatasi segala faham perseorangan. Dengan demikian Pokok Pikiran Pertama merupakan penjelmaan Sila Ketiga Pancasila.
- Pokok Pikiran Kedua
“Negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”. Hal ini merupakan pokok pikiran keadilan sosial yang didasarkan pada kesadaran bahwa manusia mempunyai hak dan kewajiban yang sama untuk menciptakan keadilan sosial dalam kehidupan masyarakat. Dengan demikian Pokok Pikiran Kedua merupakan penjelamaan Sila Kelima Pancasila.
- Pokok Pikiran Ketiga
“Negara yang berkedaulatan rakyat, berdasar atas kerakyatan dan permusyawaratan/perwakilan”. Hal ini menunjukkan bahwa sistem negara yang terbentuk dalam Undang-Undang Dasar haruslah berdasarkan atas kedaulatan rakyat dan berdasar permusyawaratan/perwakilan. Pokok Pikiran Ketiga merupakan penjelmaan Sila Keempat Pancasila.
- Pokok Pikiran Keempat
Alenia keempat merupakan pernyataan mengenai keadaan setelah negara Indonesia ada, dan mempunyai hubungan klausal dan organis dengan batang tubuh UUD 1945. Jadi dapat dikatakan Pembukaan UUD 1945 alenia keempat dijabarkan (dijelmakan) dalam batang tubuh UUD 1945.
2.4.4 Penjabaran Pancasila kedalam UUD
- Ketuhanan Yang Maha Esa
Pasal 28E
Ayat 1 “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal diwilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali”.
Ayat 2 Setiap orang atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
Pasal 29
Ayat 1 “ negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang maha Esa”.
Ayat 2 “negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu”.
- Kemanusiaan yang adil dan beradab
Pasal 27(1) “segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”.
Pasal 28 “kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pendapat dengan lisan maupun tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan undang-undang”.
Pasal 30(1) “tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikutserta dalam usaha pertahanan dan keamanan Negara”.
Pasal 31(2) “setiap warga negara berhak mendapat pendidikan dan pemerintah wajib membiayainya”.
- Persatuan Indonesia
Pasal 1 “kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang”.
Pasal 32(2) “negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional”.
Pasal 35 “bendera negara Indonesia ialah sang merah putih”.
Pasal 36(A) “lambang negara ialah garuda pancasila dan semboyannya adalah bhineka tunggal ika”.
- Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan
Pasal 37(3) “untuk mengubah pasal UUD, sidang MPR dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah anggota MPR”.
- Keadilan bagi seluruh rakyat Indonesia
Pasal 34(1) “fakir miskin dan anak terlantar dipelihara oleh negara sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuai dengan martabat kemanusiaan”.
Pasal 34(2) “negara mengembangkan sistem jaminan”
Pasal 34(3) “negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak”.
2.5 Implementasi Pancasila dalam Perumusan Kebijakan
Implementasi Pancasila dalam perumusan kebijakan terdapat pada berbagai bidang kehidupan negara, antara lain:
2.5.1 Bidang politik
Pada kehidupan politik dalam negeri harus bertujuan untuk merealisasikan tujuan demi harkat martabat manusia. Karena hal itu didasarkan pada kenyataan bahwa manusia memiliki peran yang sangat penting dalam negara. Dalam sistemnya juga harus berdasarkan pada tuntutan hak dasar kemanusiaan yang biasa disebut dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Hal itu merupakan sebuah perwujudan hak atas dasar martabat kemanusiaan sehingga dalam sistem politik negara mampu menciptakan sistem yang dapat menjamin hak-hak tersebut.
Dalam sistem politik, negara harus mendasarkan pada kekuasaan yang bersumber pada hakikat manusia sebagai individu-makhluk sosial yang berperan sebagai rakyat. Maka kekuasaan negara harus berdasarkan pada asal mula dari rakyat untuk rakyat. Contoh yang dapat kita ingat dimasa lau adalah pada masa Soekarno. Pada zaman itu, sudah terdapat kesadaran politik untuk membangun bangsa ini dengan hanya melibatkan 3 komponen penting saja, meliputi Nasionalisme, Agama, dan Komunis (NASAKOM). Tetapi prakarsa ini akhirnya menimbulkan kecemburuan dari pihak militer yang berujung pada pelengseran Soekarno dari kekuasaannya. Hal itu menandakan bahwa dalam rangka membangun bangsa ini tidak boleh dilakukan oleh beberapa kelompok saja, melainkan seluruh rakyat Indonesia juga yang memiliki peran yang sangat penting dalam membangun bangsa ini.
Selain dalam sistem politik negara, Pancasila juga memberikan dasar-dasar moralitas terhadap politik negara. Hal itu telah diungkapkan para pendiri negara Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), misalnya Drs. Moh. Hatta, menyatakan bahwanegara berdasarkan atas Ketuhanan yang Maha Esa, atas dasar Kemanusiaan yang adil dan beradab. Hal ini menurut Moh. Hatta digunakan untuk memberikan dasar-dasar moral supaya Negara tidak berdasarkan kekuasaan. Oleh karena itu dalam politik negara termasuk para elit politik dan para penyelenggara negara untuk memegang budi pekerti kemanusiaan serta memegang teguh cita-cita moral rakyat yang luhur.
Dalam sila-sila Pancasila tersusun atas urut-urutan yang sistematis, seperti halnya dalam politik negara yang harus berdasarkan pada kerakyatan (Sila IV), pengembangan dan aktualisasi politik negara yang berdasarkan pada moral ketuhanan (Sila I), moral kemanusiaan (sila II), dan moral persatuan yaitu ikatan moralitas sebagai suatu bangsa (sila III). Adapun aktualisasi dan pengembangan politik Negara demi tercapainya keadilan dalam hidup bersama (sila V).
Sedangkan dalam implementasi pancasila dalam perumusan kebijakan pada bidang politik bertumpu kepada asas kedaulatan rakyat berdasarkan konstitusi, mengacu pada Pasal 1 ayat (2) UUD 1945.
Implementasi asas kedaulatan rakyat dalam sistem politik Indonesia, baik pada sektor suprastruktur (lembaga politik negara) maupun infrastruktur politik (lembaga kemasyarakatan negara), dibatasi oleh konstitusi. Hal inilah yang menjadi hakikat dari konstitusionalisme, yang menempatkan wewenang semua komponen dalam sistem politik diatur dan dibatasi oleh UUD, dengan maksud agar tidak terjadi penyalahgunaan kekuasaan oleh siapapun. Dengan demikian, pejabat publik akan terhindar dari perilaku sewenang-wenang dalam merumuskan dan mengimplementasikan kebijakan publik, dan sektor masyarakat pun akan terhindar dari perbuatan anarkis dalam memperjuangkan haknya.
2.5.2 Bidang ekonomi
Dulu sistem ekonomi dunia menggunakan dua sistem ekonomi dunia ekstrem, yaitu sistem ekonomi kapitalis dan juga sistem ekonomi sosialis. Tetapi Bangsa Indonesia merasa tidak cocok menggunakan dua sistem ekonomi tersebut, maka Bangsa Indonesia mencari sistem ekonomi yang menurut para pendiri cocok untuk diterapkan di Indonesia. Sistem ini biasa kita sebut dengan sistem ekonomi rakyat. Pengambilan keputusan dapat dijabarkan sebagai mana pendapat Gran (1988) bahwa konsepsi pembangunan yang berdimensi kerakyatan, lebih pada memberi mandate kepada rakyat yang mempunyai kekuasaan mutlak dalam menetapkan tujuan mengelola sumber daya maupun dalam mengarahkan jalannya pembangunan.
Mubyarto dalam Oesman dan Alfian (1993: 240–241) memberikan pandangan sebagai bahan pembanding atas uraian tersebut. Pandangan tersebut mengenai 5 prinsip pembangunan ekonomi yang mengacu kepada nilai Pancasila, yaitu sebagai berikut.
- Ketuhanan Yang Maha Esa, roda perekonomian digerakkan oleh rangsangan-rangsangan ekonomi, sosial, dan moral;
- Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab, ada kehendak kuat dari seluruh masyarakat untuk mewujudkan pemerataan sosial (egalitarian), sesuai asas- asas kemanusiaan;
- Persatuan Indonesia, prioritas kebijaksanaan ekonomi adalah penciptaan perekonomian nasional yang tangguh. Hal ini berarti nasionalisme menjiwai setiap kebijaksanaan ekonomi;
- Kerakyatan yang dipimpin oleh Hikmat Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, koperasi merupakan sokoguru perekonomian dan merupakan bentuk saling konkrit dari usaha bersama;
- Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia, adanya imbangan yang jelas dan tegas antara perencanaan di tingkat nasional dan desentralisasi dalam pelaksanaan kebijaksanaan ekonomi untuk mencapai keadilan ekonomi dan keadilan sosial.
Nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara dalam bidang ekonomi mengidealisasikan terwujudnya keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Oleh karena itu, kebijakan ekonomi nasional harus bertumpu kepada asas-asas keselarasan, keserasian, dan keseimbangan peran perseorangan, perusahaan swasta, badan usaha milik negara, dalam implementasi kebijakan ekonomi. Selain itu, negara juga harus mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah termasuk fakir miskin dan anak terlantar, sesuai dengan martabat kemanusiaan sebagaimana diamanatkan Pasal 34 ayat (1) sampai dengan ayat (4) UUD 1945.
2.5.3 Bidang sosial budaya
Mari kita mengingat perumpamaan tentang sapu lidi. Beberapa lidi yang disatukan, kemudian diikat bagian pangkalnya, dapat digunakan untuk bersih-bersih daripada hanya sebatang saja. Filosofi dibalik perumpamaan itu merupakan dasar berpijak masyarakat yang dibangun dengan nilai persatuan dan kesatuan. Bahkan, kemerdekaan Indonesia pun terwujud karena adanya persatuan dan kesatuan bangsa. Sejatinya, masyarakat Indonesia memiliki karakter hidup bergotong royong sebagaimana disampaikan oleh Bung Karno dalam pidatonya 1 Juni 1945. Namun rasa persatuan dan kesatuan bangsa ini sudah tergerus oleh tantangan arus globalisasi yang bermuatan nilai individualistik dan materialistik. Apabila hal ini tidak segera ditangani, bukan tidak mungkin jati diri bangsa akan semakin terancam. Sehingga dalam mengatasi permasalahan tersebut, maka kita harus mengangkat nilai-nilai pancasila yang merupakan dasar nilai yang dimiliki Bangsa Indonesia. Dalam prinsip etika pancasila pada hakikatnya bersifat humanistik, artinya nilai-nilai pancasila mendasarkan pada nilai yang bersumber pada harkat dan martabat manusia sebagai makhluk yang berbudaya. Terdapat rumusan dalam sila kedua pancasila yaitu “Kemanusiaan yang adil dan beradab”. Dalam rangka pengembangan sosial budaya, pancasila merupakan sumber bagi peningkatan humanisasi dalam bidang sosial budaya. Sebagai kerangka kesadaran pancasila dapat merupakan dorongan untuk (1) universalisasi, yaitu melepaskan simbol-simbol dari keterkaitan struktur dan (2) transendentalisasi, yaitu meningkatkan derajat kemerdekaan manusia dan kebebasan spiritual (Koentowijoyo, 1986).
Sedangkan dalam UUD 1945 juga dijelaskan pada Pasal 36 A UUD 1945. Hal tersebut mengisyaratkan kepada segenap komponen bangsa agar berpikir konstruktif, yaitu memandang kebhinnekaan masyarakat sebagai kekuatan bukan sebagai kelemahan, apalagi dianggap sebagai faktor disintegratif, tanpa menghilangkan kewaspadaan upaya pecah belah dari pihak asing. Strategi yang harus dilaksanakan pemerintah dalam memperkokoh kesatuan dan persatuan melalui pembangunan sosial-budaya, ditentukan dalam Pasal 31 ayat (5) dan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UUD 1945.
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 31 ayat (5) UUD 1945, disebutkan bahwa “ Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia”. Di sisi lain, menurut Pasal 32 ayat (1) UUD 1945, dinyatakan bahwa “Negara memajukan kebudayaan nasional Indonesia di tengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya.” Sejalan dengan hal itu, menurut Pasal 32 ayat (3) UUD 1945, ditentukan bahwa “Negara menghormati dan memelihara bahasa daerah sebagai kekayaan budaya nasional.” Nilai-nilai instrumental Pancasila dalam memperkokoh keutuhan atau integrasi nasional sebagaimana tersebut di atas, sejalan dengan pandangan ahli sosiologi dan antropologi, yakni Selo Soemardjan dalam Oesman dan Alfian (1993:172) bahwa kebudayaan suatu masyarakat dapat berkembang. Perkembangan budaya itu terdorong oleh aspirasi masyarakat dengan bantuan teknologi. Hanya untuk sebagian saja perkembangan kebudayaan itu dipengaruhi oleh negara. Dapat dikatakan, bahwa terdapat hubungan yang saling memengaruhi antara masyarakat dengan kebudayaannya pada satu pihak dan negara dengan sistem kenegaraannya pada pihak lain. Apabila kebudayaan masyarakat dan sistem kenegaraan diwarnai oleh jiwa yang sama, maka masyarakat dan negara itu dapat hidup dengan jaya dan bahagia. Akan tetapi, apabila antara kedua unsur itu ada perbedaan, bahkan mungkin bertentangan, kedua-duanya akan selalu menderita, frustrasi, dan rasa tegang.
Dengan demikian, semua kebijakan sosial budaya yang harus dikembangkan dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara di Indonesia harus menekankan rasa kebersamaan dan semangat kegotongroyongan. Karena gotong royong merupakan kepribadian bangsa Indonesia yang tidak dimiliki oleh Negara lain pada zaman ini maupun zaman dahulu.
2.5.4 Bidang hankam
Salah satu tujuan Negara Indonesia adalah melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia. Dari tujuan tersebut dapat kita simpulkan bahwa Negara Indonesia didirikan untuk melindungi rakyat Indonesia, sedangkan Negara Indonesia itu tidak hanya pemimpin dan pejabat negara saja, tetapi rakyat Indonesia secara keseluruhan. Karena hal itu, maka keamanan merupakan syarat tercapainya kesejahteraan warga negara.
Dasar-dasar kemanusiaan yang beradab merupakan basis moralitas pertahanan dan keamanan Negara. Dengan demikian pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi terjaminnya harkat dan martabat manusia. Terutama secara rinci terjaminnya hak-hak asasi setiap manusia. Pertahanan dan keamanan bukanlah untuk kekuasaan sebab kalau demikian sudah dapat dipastikan akan melanggar hak asasi manusia.
Begitu pula pertahanana dan keamanan Negara tidak ditujukan untuk kelompok ataupun partia tertentu yang dapat berakibat Negara menjadi otoriter dan totaliter. Oleh karena itu pertahanan dan keamanan Negara harus dikembangkan berdasarkan nilai-nilai yang terkandung dalam pancasila. Pertahanan dan keamanan Negara harus mendasarkan pada tujuan demi tercapainya kesejahteraan hidup manusia sebagai makhluk tuhan yang maha Esa (sila I dan II). Pertahanan dan keamanan Negara haruslah berdasarkan pada tujuan demi kepentingan warga dalam seluruh warra sebagai waraga Negara (sila III). Pertahanan dan keamanan harus mampu menjamin dasar-dasar, persamaan derajat, serta kebebasan kemanusiaan (sila IV) dan akhirnya pertahanan dan keamanan haruslah diperuntukkan demi terwujudnya keadilan dalam hidup masyarakat (terwujudnya suatu keadilan sosial) agar benar-benar Negara meletakkan pada fungsi yang sebenarnya sebagai suatu Negara hokum dan bukannya suatu Negara yang berdasarkan atas kekuasaan.
Dan juga dalam UUD 1945 telah dibahas tentang keamanan dan ketertiban Negara yang terdapat pada pasal Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) UUD 1945.
Pada pasal 27 ayat (3) “Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara”. Dalam hal ini berarti, kita sebagai warga Negara Indonesia tidak hanya memiliki hak untuk dilindungi Negara dalam mendapatkan rasa aman kita, melainkan kita juga memiliki kewajiban untuk melindunginya juga. Jika kita tidak ikut melindunginya, maka Negara kita akan cepat mengalami kehancuran daripada perkembangan. Hal itu penerapan dari pancasila sila IV yang mengutamakan kegotong royongan. Wujud keikutsertaan warga negara dalam bela negara dalam keadaan damai banyak bentuknya. Semua profesi merupakan medan juang bagi warga negara dalam bela negara sepanjang dijiwai semangat pengabdian dengan dasar kecintaan kepada tanah air dan bangsa. Hal ini berarti pahlawan tidak hanya dapat lahir melalui perjuangan fisik dalam peperangan membela kehormatan bangsa dan negara, tetapi juga pahlawan dapat lahir dari segala kegiatan profesional warga negara. Misalnya, dalam bidang pendidikan dapat lahir pahlawan pendidikan, dalam bidang olah raga dikenal istilah pahlawan olah raga, demikian pula dalam bidang ekonomi, teknologi, kedokteran, pertanian, dan lain-lain dapat lahir pahlawan- pahlawan nasional.
Sedangkan dalam Pasal 30 ayat (1), (2), (3), (4), dan ayat (5) memiliki pinsip-prinsip yang merupakan nilai instrumental Pancasila dalam bidang pertahanan dan keamanan, yaitu:
- Kedudukan warga negara dalam pertahanan dan keamanan
Berdasarkan Pasal 30 ayat (1) UUD 1945, “Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara”.
- Sistem pertahanan dan keamanan
Adapun sistem pertahanan dan keamanan yang dianut adalah sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata). Dalam Sishankamrata, Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (PO
DAFTAR PUSTAKA
Aika Grafika. 2014. Apa itu Esensi?. (Online), (http://aikagrafika.blogspot.co.id/2014/07/apa-itu-esensi.html), diakses 10 Oktober 2016
Anonim. 2014. Pancasila Pasca Reformasi: Tantangan dan Hambatan yang dihadapi Pancasila Pasca Runtuhnya Orba(online),(http://www.kompasiana.com/yogaswarafb/pancasila-pasca-reformasi-tantangan-dan-hambatan-yang-dihadapi-pancasila-pasca-runtuhnya-orba_54f94bcea33311ef048b4af9), diakses 7 Oktober 2016
Anonim. 2015. Makalah “ESENSI DAN URGENSI IDENTITAS NASIONAL”. (Online), (http://phyelfsparkyu.blogspot.co.id/2015/08/makalah-esensi-dan-urgensi-identitas.html), diakses 9 Oktober 2016
Anonim. 2015. Pancasila Paradigma Pembangunan Segala Bidang. (online), (http://www.pusakaindonesia.org/pancasila-paradigma-pembangunan-segala-bidang/), diakses 10 oktober 2016
Anonim. 2015. Peranan dan Tantangan Pancasila (online), (http://www.pusakaindonesia.org/peranan-dan-tantangan-pancasila/comment-page-1), diakses 7 Oktober 2016
Aulia Adinda. 2013. Pancasila merupakan dasar negara yang harus dilestarikan. (Online), (http://auliaadindadinda.blogspot.co.id/2013/05/pancasila-merupakan-dasar-negara-yang.html), diakses 8 Oktober 2016
Deka lesthari. 2014. Mengidentifikasi Pasal-pasal yang merupakan penjelmaan dari 4 pokok pikiran (gamapatua). (Online), (https://lestharideka.wordpress.com/2014/02/26/mengidentifikasi-pasal-pasal-yang-merupakan-penjelmaan-dari-4-pokok-pikiran-gamapatua/), diakses 7 Oktober 2016
Devi. 2013. Penjabaran Pancasila kedalam 1945. (Online), (http://devinurvitasari18.blogspot.co.id/2013/07/penjabaran-pancasila-kedalam-uud.html), diakses 8 Oktober 2016
Drs. H. KAELAN, M.S. 2001, Pendidikan Pancasila, Edisi Reformasi Tahun 2000, Paradigma, Yogyakarta
Hilde Missa. 2014. Urgensi Pendidikan Pancasila Dan Kewarganegaraan diperguruan tinggi. (Online), (http://hildemissa606.blogspot.co.id/2014/05/urgensi-pendidikan-pancasila-dan.html), diakses 9 Oktober 2016
K.H. Dr. (H.C.) Achmad Hasyim Muzadi, dkk, 2015,Reaktualisasi Pancasila, Menyoal Identitas, Globalisasi, dan Diskursus Negara-Bangsa, Ombak, Yogyakarta
Lukman Prayogi. 2015. Esensi nilai-nilai Pancasila. (Online), (http://lukmanprayogi20.blogspot.co.id/2015/05/esensi-nilai-nilai-pancasila.html), diakses 9 Oktober 2016
Lukman Tri A. 2012. Pentingnya Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa dan Negara Indonesia. (Online), (http://www.kompasiana.com/lukmanthree/pentingnya-pancasila-sebagai-ideologi-bangsa-dan-negara-indonesia_55183aea81331126699de586), diakses 9 Oktober 2016
Modul Pendidikan Pancasila. Dirjen Dikti
Mokhammad Nasrulloh. 2016. Makalah Penjabaran Pancasila Dalam Pasal-Pasal UUD 1945. (Online), (http://nasrulelectric.blogspot.com/2015/11/makalah-penjabaran-pancasila-dalam.html), diakses 8 Oktober 2016
Nurlaili Laksmi. 2013. Esensi Pancasila Sebagai Ideologi Bangsa Indonesia. (Online), (http://nurlaili-laksmi-w-fisip11.web.unair.ac.id/artikel_detail-75329-Semester%20II-Esensi%20Pancasila%20Sebagai%20Ideologi%20Bangsa.html), diakses 10 Oktober 2016
Pandji Setijo, 2013, Pendidikan Pancasila, Perspektif Sejarah Perjuangan Bangsa, edisi keempat, PT Gramedia Widiasarana Indonesia, Jakarta
Pranarka, A.W.M. 1985. Sejarah Pemikiran Tentang Pancasila. Jakarta: Centre for Srategic and International Studies (CSIS).
Raharjo, Teguh Andi. 2016. Dinamika Pancasila Sebagai Dasar Negara Indonesia (online),(http://hibanget.com/dinamika-pancasila-sebagai-dasar-negara-indonesia), diakses 7 Oktober 2016
Wredha Demara. 2015. Esensi Nilai-Nilai Pancasila . (Online), (http://killuaredha.blogspot.co.id/2015/06/esensi-nilai-nilai-pancasila.html), diakses 10 Oktober 2016
Komentar
Posting Komentar